Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta segera mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur No 75 Tahun 2005 yang mengatur kawasan dilarang merokok.

Belum efektifnya pelaksanaan dan kawasan dilarang merokok (KDM) dan tetap terpaparnya asap rokok kepada warga yang tidak merokok menjadi salah satu poin landasan revisi tersebut. “Beberapa persoalan yang terus terjadi mengenai kawasan dilarang merokok ini mendorong pelaksanaan revisi yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Kepada Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta Ridwan Panjaitan dalam konferensi persnya, Senin (29/3/2010) , di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta.

Persoalan paling mendasar dalam revisi tersebut adalah perlunya kebijakan yang menghilangkan tempat khusus merokok di dalam gedung dan mengharuskan para perokok untuk dapat merokok hanya di luar gedung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Raiuaty Suhadi mengatakan, tempat khusus merokok yang disediakan di dalam gedung terbukti tidak efektif melindungi area lain bebas dari asap rokok. Swisscontact Indonesia Foundation merupakan mitra BPLHD dalam gerakan Smoke Free Jakarta.

“Kubik khusus perokok yang memfasilitasi konsumen perokok tidak bisa melindungi yang tidak merokok. Asap tetap bisa terpapar ke ruang lain meski ada exhaust dan ventilasi,” ujar Dollaris.

Ia menjelaskan, hasil pengukuran nikotin udara yang dilakukan BPLHD di sejumlah gedung di Jakarta menunjukkan nikotin udara dengan kadar tertentu tetap ditemukan. “Bahkan di sekolah-sekolah dan rumah sakit yang merupakan kawasan dilarang merokok total tetap ditemukan nikotin. Artinya tidak ada batas aman kadar asap rokok yang tidak mengandung resiko,” tuturnya.

“Dengan demikian, kami mendorong peraturan supaya tidak ada ruang merokok di dalam gedung. Kalau mau merokok ya silakan di luar gedung,” tegasnya.

Selain, memasukan unsur mewajibkan merokok di luar gedung, Ridwan menjelaskan, poin lain yang akan dimasukan dalam revisi Pergub tersebut adalah pencantuman nama instansi yang tetap melanggar Kawasan Dilarang Merokok. Ia mengatakan sanksi administratif berupa pencantuman nama instansi yang melanggar KDM di media massa akan lebih efektif dalam memberikan efek jera kepada instansi atau pengelola gedung tersebut.